RSS

Arsip Kategori: Uncategorized

Type Kontrak


a. Berdasarkan Bentuk Imbalan :

  1. Kontrak Lumpsum. Adalah kontrak pengadaan barang / jasa untuk penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu, dengan jumlah harga kontrak yang pasti dan tetap, serta semua resiko yang mungkin terjadi dalam pelaksanaan pekerjaan sepenuhnya ditanggung oleh penyedia barang/jasa atau kontraktor pelaksana.
  2. Kontrak Unit Price / Harga Satuan. Adalah kontrak pengadaan barang / jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu berdasarkan harga satuan yg pasti & tetap untuk setiap satuan pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu, yang volume pekerjaannya masih bersifat perkiraan sementara. Pembayaran kepada penyedia jasa / kontraktor pelaksanaan berdasarkan hasil pengukuran bersama terhadap volume pekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan.
  3. Kontrak Gabungan / Lumpsum dan Unit Price. Adalah kontrak yang merupakan gabungan lumpsum & harga satuan dalam satu pekerjaan yang diperjanjikan
  4. Kontrak Terima Jadi / Turn Key. Adalah kontrak pengadaan barang / jasa pemborongan atas EPC (Engineering Proquirement & Consctruction) penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu dengan jumlah harga pasti & tetap sampai seluruh bangunan/konstruksi, peralatan & jaringan utama maupun penunjangnya dapat berfungsi dengan baik sesuai dengan kriteria kinerja yg telah ditetapkan.
  5. Kontrak Persentase. Adalah kontrak pelaksanaan jasa konsultansi dibidang konstruksi atau pekerjaan pemborongan tertentu, dimana konsultan yang bersangkutan menerima imbalan jasa berdasarkan persentase dari nilai pekerjaan fisik konstruksi/pemborongan tersebut.
  6. Kontrak Cost & Fee. Adalah kontrak pelaksanaan pengadaan barang / jasa pemborongan dimana kontraktor yang bersangkutan menerima imbalan jasa yg nilainya tetap disepakati oleh kedua belah pihak.
  7. Kontrak Design & Built. Adalah kontrak pelaksanaan jasa pemborongan mulai dari proses perencanaan sampai dengan pelaksanaan konstruksi fisik yang dilaksanakan oleh Penyedia Jasa satu kontrak yang sama.

b. Berdasarkan Jangka Waktu Pelaksanaan :

  1. Kontrak Tahun Tunggal. Adalah kontrak pelaksanaan pekerjaan yang mengikat dana anggaran untuk masa 1 (satu) tahun anggaran
  2. Kontrak Tahun Jamak. Adalah kontrak pelaksanaan pekerjaan yang mengikat dana anggaran untuk masa lebih dari 1 ( satu ) tahun anggaran yang dilakukan atas persetujuan oleh Menteri Keuangan untuk pengadaan yang dibiayai APBN, Gubernur untuk pengadaan yg dibiayai APBD Propinsi, Bupati / Walikota untuk pengadaan yang dibiayai APBD Kabupaten / Kota.

c. Berdasarkan Jumlah Pengguna Barang/Jasa :

  1. Kontrak Pengadaan Tunggal. Adalah kontrak antara satu unit kerja atau satu proyek dengan penyedia barang/jasa tertentu untuk menyelesaikan pekerjaan tertentu dalam waktu tertentu.
  2. Kontrak Pengadaan Bersama. Adalah kontrak antara beberapa unit kerja atau beberapa proyek dengan penyedia barang / jasa tertentu untuk menyelesaikan pekerjaan tertentu dalam waktu tertentu sesuai dengan kegiatan bersama yg jelas dari masing-masing unit kerja dan pendanaan bersama yang dituangkan dalam kesepakatan bersama.

B. APLIKASI SETIAP TYPE KONTRAK.

i. Kontrak Lumpsum.

Sistem Kontrak Lumpsum ini lebih tepat digunakan untuk :

  1. Jenis pekerjaan borongan yang perhitungan volumenya untuk masing-masing unsur/jenis item pekerjaan sudah dapat diketahui dengan pasti berdasarkan gambar rencana & spek teknisnya.
  2. Jenis pekerjaan dengan Budget tertentu yang terdiri dari Jenis pekerjaan dengan Budget tertentu yg terdiri dari banyak sekali Jenis / item pekerjaan atau Multi Paket Pekerjaan yang sangat beresiko bagi Pemberi tugas atas terjadinya “unpredictable cost” seperti misalnya adanya claim kontraktor akibat adanya ketidak-sempurnaan dari Batasan Lingkup Pekerjaan, Gambar lelang, Spesifikasi teknis, atau Bill of Quantity yang ada. Dengan system kontrak ini diharapkan dapat meminimalize tejadinya unpredictable cost tersebut karena harga yg mengikat adalah Total Penawaran Harga (Volume yang tercantum dalam daftar kuantitas / Bill of Quantity bersifat tidak mengikat).

Hal-hal yang harus diperhatikan dalam penggunaan system kontrak Lumpsum adalah :

  1. Batasan lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan harus jelas dinyatakan dalam Spesifikasi Teknis / Gambar Lelang.
  2. Apabila ada perbedaan lingkup pekerjaan antara yg tercantum dalam Spesifikasi Teknis / Gambar dengan Pekerjaan yang akan dilelangkan, harus dijelaskan dalam Rapat Penjelasan Lelang (Aanwijzing) dan dibuat Addendum Dokumen Lelang yang menjelaskan perubahan lingkup pekerjaan tersebut.
  3. Penggunaan Daftar Kuantitas/Bill of Quantity dalam pelelangan hanya digunakan sebagai acuan bagi kontraktor dalam mengajukan penawaran harga yang bersifat tidak mengikat & Peserta Lelang harus melakukan perhitungan sendiri sebelum mengajukan penawaran.
  4. Untuk mempermudah dalam hal evaluasi penawaran harga, saat rapat penjelasan lelang (Aanwijzing) harus ditegaskan bahwa apabila terdapat perbedaan antara volume pada Bill of Quantity (BQ) dengan hasil perhitungan peserta lelang maka peserta lelang tidak boleh merubah volume Bill of Quantity yg diberikan dan agar menyesuaikannya dalam harga satuan yg diajukan
  5. Dalam perhitungan volume pekerjaan yg akan dicantumkan & Bill of Quantity harus dihindari sampai sekecil mungkin kesalahan yang mungkin terjadi, karena setelah terjadi kontrak nantinya volume lebih/kurang tidak dapat dikurangkan/ditambahkan.
  6. Pekerjaan tambah/kurang terhadap nilai kontrak yg ada hanya boleh dilakukan apabila :
  • Permintaan dari Pemberi Tugas untuk menambah / mengurangi pekerjaan yang instruksinya dilakukan secara tertulis.
  • Adanya perubahan gambar / spesifikasi teknis dari Perencana yang sudah disetujui oleh Pemberi Tugas
  • Adanya instruksi tertulis dari pengawas lapangan untuk menyempurnakan suatu jenis pekerjaan tertentu yg dipastikan bahwa sangat beresiko secara struktural atau system tidak berfungsi tanpa adanya penyempurnaan tersebut dimana hal tersebut sebelumnya belum dinyatakan dalam spesifikasi teknik.
  • Dalam perhitungan biaya tambah/kurang harga satuan yang digunakan harga satuan pekerjaan yang tercantum dalam Bill of Quantity kontrak yang bersifat mengikat.

Implikasi/penyimpangan yang sering dilakukan oleh Kontraktor di lapangan :

  1. Kontraktor tidak mau melaksanakan pekerjaan tertentu karena item pekerjaan tidak tercantum dalam Bill of Quantity
  2. Kontraktor mengajukan perhitungan perubahan pekerjaan mengacu kepada volume Bill of Quantity yang ada.
  3. Kontraktor melaksanakan pekerjaan dilapangan sesuai volume yang tercantum dalam BQ.

ii. Kontrak Unit Price atau Harga Satuan.

Sistem Kontrak Unit Price/Harga Satuan ini lebih tepat digunakan untuk :

  1. Jenis pekerjaan yang untuk mendapatkan keakuratan perhitungan volume pekerjaan yang tajam/pasti diperlukan adanya :
    – Survey dan penelitian yang sangat dalam
    – Detail dan sampleyang sangat banyak
    – Waktu yang lama sehingga biaya sangat besar Sementara di lain pihak pengukuran volume lebih mudah dilakukan dalam masa pelaksanaan dan pekerjaan sangat mendesak dan harus segera dilaksanakan.
  2. Jenis pekerjaan yang mana volume pekerjaan yang pasti sama sekali tidak dapat diperoleh sebelum pekerjaan selesai dilaksanakan, sehingga tidak memungkinkan untuk digunakan system kontrak Lumpsum.

Hal-hal yang harus diperhatikan dalam penggunaan system kontrak Unit Price / Harga Satuan ini adalah :

a. Untuk pekerjaan-pekerjaan yang terdiri dari banyak sekali item pekerjaan namun volume pekerjaan sudah dapat dihitung dari gambar rencana seperti halnya bangunan gedung, maka kurang tepat apabila digunakan system kontrak unit price ini karena :

  • Untuk setiap proses pembayaran harus dilakukan pengukuran bersama di lapangan yang dapat dipastikan memerlukan waktu yang cukup lama.
  • Biaya total pekerjaan belum dapat diprediksi dari awal sehingga untuk pekerjaan dengan Budget tertentu sangat riskan bagi Pemberi Tugas terhadap terjadinya resiko pembengkakan biaya proyek

b. Untuk penggunaan system kontrak unit price agar dihindari terjadi adanya harga satuan timpang karena harga satuan bersifat mengikat untuk perhitungan realisasi biaya kontrak. Dalam hal penawaran kontraktor terdapat harga satuan timpang untuk item pekerjaan tertentu harus dilakukan klarifikasi & dibuat Berita Acara Kesepakatan mengenai harga satuan yg akan digunakan untuk perhitungan biaya perubahan. Dalam penggunaan system kontrak ini jarang dijumpai adanya Implikasi seperti halnya pada kontrak Lumpsum di atas karena kontraktor tidak terbebani oleh adanya resiko-resiko pekerjaan yang belum terprediksi pada saat pelelangan.

iii. Kontrak Gabungan/Lumpsum.

Sistem Kontrak gabungan ini pada umumnya digunakan pada : Unit Price.

a. Jenis pekerjaan borongan yang terdiri dari gabungan antara :

  • Komponen pekerjaan yang perhitungan volumenya untuk masing – masing unsur / jenis / item pekerjaan sudah dapat diketahui dengan pasti berdasarkan gambar rencana dan spesifikasi teknisnya, dan
  • Komponen pekerjaan yang perhitungan volumenya belum dapat diketahui dengan pasti sebelum pelaksanaan pekerjaan dilakukan.

b. Jenis pekerjaan borongan yg sebagian perhitungan volumenya untuk masing-masing unsure/jenis/item pekerjaan sudah dapat diketahui dengan pasti berdasarkan gambar rencana, namun terdapat bagian-bagian tertentu pekerjaan yg masih memerlukan adanya tambahan gambar/detail/sample sedangkan pekerjaan sudah sangat mendesak dan harus segera dilaksanakan.

iv. Kontrak Terima Jadi / Turnkey / EPC (Engineering Proquirement & Construction).

Sistem Kontrak ini pada umumnya digunakan pada :

a. Pembelian suatu barang atau industri jadi yg hanya diperlukan sekali saja, dan tidak mengutamakan kepentingan untuk alih (transfer) teknologi selanjutnya.

b. Jenis pekerjaan spesifik yang hanya bisa dilaksanakan oleh penyedia jasa tertentu baik dari segi perencanaan ataupun konstruksinya. Dalam system kontrak Terima Jadi/Turnkey Pemberi Tugas tidak perlu menyiapkan Dokumen Perencanaan berupa gambar detail dan spesifikasi teknis tetapi cukup membuat suatu standar requirement/TOR (Term of Requriement) saja

v. Kontrak Persentase.

Sistem Kontrak Prosentase ini pada umumnya digunakan pada Kontrak Jasa Konsultasi bidang konstruksi atau pekerjaan pemborongan, dimana konsultan yg bersangkutan menerima imbalan jasa berdasarkan prosentase tertentu dari nlai fisik konstruksi / pemborongan tersebut. Namun demikian tidak semua pekerjaan jasa konsultansi menggunakan system kontrak Prosentase tetapi dapat pula menggunakan system Billing Rate.

vi. Kontrak Cost & Fee.

Sistem Kontrak Cost & Fee ini pada umumnya digunakan pada kontrak jasa pemborongan dimana kontraktor yg bersangkutan menerima imbalan jasa / fee tertentu yg sifatnya tetap karena sulitnya untuk memprediksi besarnya faktor resiko yang bakal terjadi selama durasi pelaksanaan

vii. Kontrak Design & Built.

Sistem Kontrak Design & Built ini pada umumnya digunakan pada kontrak jasa pemborongan untuk pekerjaan-pekerjaan yang sifatnya umum dan sederhana sehingga dirasa oleh Pemilik proyek akan kurang efisien baik dari segi biaya maupun waktu jika design dan pelaksanaan dilaksanakan oleh Penyedia Jasa yang berbeda.

C. HIRARKI DAN HUBUNGAN ANTAR DOKUMEN.

Didalam Surat Perjanjian Pemborongan selain berisi ketentuan-KONTRAK ditetapkan URUTAN HIRARKI bagian-bagian dokumen kontrak yang bertujuan apabila terjadi pertentangan ketentuan antara bagian satu dengan bagian yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan berdasarkan urutan yang lebih tinggi dari urutan yg telah di tetapkan. Pada umumnya Urutan Hirarki dokumen kontrak adalah sbb. :

a. Urutan ke-1 :Surat Perjanjian dan Amandemen/Addendum Kontrak
b. Urutan ke-2 : Ketentuan khusus kontrak
c. Urutan ke-3 :Ketentuan umum kontrak
(Beberapa type kontrak butir b & c masuk dalam pasal-pasal Surat Perjanjian)
d. Urutan ke-4 :Surat Perintah Kerja
e. Urutan ke-5 :Berita Acara Klarifikasi / Negosiasi
f. Urutan ke-6 :Addendum Dokumen Lelang
g. Urutan ke-7 :Spesifikasi Teknis
h. Urutan ke-8 :Spesifikasi Umum
i. Urutan ke-9 :Gambar
j. Urutan ke-10 :Berita Acara Rapat Penjelasan Lelang (Aanwijzing)
k. Urutan ke-11 :Bill of Quantity / Rincian Anggaran Biaya.

HUBUNGAN ANTAR DOKUMEN PELAKSANAAN.

Berdasarkan urutan proses dan kegunaan dari masing-masing dokumen maka terjadi saling keterkaitan antara dokumen yang satu dengan dokumen yang lain sebagai berikut :

1. SURAT PERJANJIAN.

Surat Perjanjian adalah bentuk perjanjian perikatan kontrak antara Pihak Pemberi Tugas / Pengguna Jasa dengan Pihak penerima Tugas / Penyedia Jasa yang ditandatangani oleh kedua belah pihak diatas materai dengan ketentuan-ketentuan yg telah ditetapkan dalam syarat-syarat khusus kontrak dan syarat-syarat umum kontrak diatas.

2. KETENTUAN KHUSUS KONTRAK.

Ketentuan khusus kontrak adalah pasal-pasal yang berisi tentang penjelasan – penjelasan DETAIL dan atau “PERUBAHAN” terhadap pasal-pasal yang ada didalam syarat-syarat umum Kontrak sebagai contoh misalnya :

Penentuan Besar Jaminan Penawaran.
– Jaminan Pelaksanaan sebesar 5 % dari harga kontrak yaitu Rp
– Jaminan Pemeliharaan / Retensi sebesar 5 % dari harga kontrak yaitu sebesar Rp .
– Jaminan Uang Muka sebesar 20 % dari harga kontrak yaitu sebesar Rp

Penentuan Tata cara Pembayaran.
– Pembayaran Uang Muka sebesar 20 % dari harga kontrak yaitu sebesar Rp
– Pembayaran selanjutnya berdasarkan progress bulanan dengan dikurangi pengembalian Uang mukan dan retensi secara proporsional.
– Termyn Retensi sebesar 5 % dari harga kontrak yaitu sebesar Rpsetelah berakhirnya masa pemeliharaan.

Penentuan Waktu Pelaksanaan Pekerjaan.
Waktu pelaksanaan pekerjaan adalah selama hari dimulai sejak dikeluarkannya SPK yaitu tgl. s/d tgl.

Penentuan Masa Pemeliharaan.
Masa pemeliharaan ditentukan selama.hari

Penyesuaian Harga Kontrak / Eskalasi Pasal ini tidak berlaku(misalnya), dan seterusnya. Untuk proyek-proyek yang mengacu kepada Kepres misalnya untuk Proyek-proyek dikalangan Departemen Pekerjaan Umum. Ketentuan Umum Kontrak ini sudah ada standarisasinya yang dinamakan Dokumen Syarat-syarat Khusus Kontrak. Dan untuk type kontrak yang menganut kepada standar FIDICKetentuan khusus kontrak ini dinamakan “Part II Condition”

3. KETENTUAN UMUM KONTRAK.

Ketentuan umum kontrak adalah pasal-pasal yg berisi tentang definisi-definisi dan penjelasan-penjelasan UMUM yang akan diperikatkan dalam kontrak setelah diterbitkannya SPK yang antara lain menjelaskan :

  • Hak & Kewajiban Para Pihak
  • Jaminan Pekerjaan
  • Asuransi
  • Keselamatan Kerja
  • Tata cara pembayaran
  • Waktu pelaksanaan pekerjaan
  • Masa Pemeliharaan
  • Pengawas Pekerjaan
  • Keterlambatan Pelaksanaan Pekerjaan
  • Tata cara penyelesaian perselisihan
  • Penyesuaian Harga Kontrak / Eskalasi
  • Denda
  • Tata cara perubahan pekerjaan & pekerjaan tambah/kurang
  • Dll

Untuk proyek-proyek dikalangan Departemen Pekerjaan Umum Ketentuan Umum Kontrak ini sudah ada Standarisasinya yang dinamakan Dokumen Syarat-syarat Umum Kontrak”. Dan untuk type kontrak yang menganut kepada standar FIDIC ketentuan Umum Kontrak ini dinamakan Part I Condition

4. SURAT PERINTAH KERJA.

Surat Perintah Kerja (SPK) adalah Dokumen yang dikeluarkan oleh Pemberi Tugas kepada Pemenang Lelang yang merupakan perintah untuk segera memulai kegiatan dilapangan berdasarkan Dokumen dari Gambar s/d Berita Acara Rapat Klarifikasi di atas. Surat Perintah Kerja tersebut sekurang – kurangnya berisi tentang nama paket pekerjaan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan dan besarnya nilai pekerjaan.

5. BERITA ACARA RAPAT KLARIFIKASI / NEGOSIASI.

Berita Acara Rapat Klarifikasi dibuat apabila Pemberi Tugas merasa perlu untuk meminta penegasan / kesanggupan untuk melaksanakan pekerjaan kepada Pemenang Lelang terkait adanya :

  • Beberapa hal yg dirasa belum jelas dari dokumen penawaran penawaran yg telah disampaikan, misalnya produk material yang ditawarkan dll.
  • Kesalahan yang dibuat oleh peserta lelang dalam membuat penawaran namun bersifat tidak menggugurkan.

6. ADDENDUM DOKUMEN LELANG.

Addendum Dokumen Lelang adalah dokumen yg berisi segala macam perubahan baik pengurangan, penambahan maupun penyempurnaan terhadap Dokumen Lelang (Gambar lelang, Spesifikasi Teknis, Spesifikasi Umum) yg terjadinya dalam kurun waktu setelah undangan lelang / pengambilan sampai dengan pemasukan dokumen penawaran dari peserta lelang yg harus disetujui oleh Konsultan & Pemberi Tugas / Pengguna Jasa.

7. SPESIFIKASI TEKNIS.

Spesifikasi Teknis berisi uraian tentang peraturan-peraturan yg dipakai, lingkup pekerjaan, persyaratan material, persyaratan pelaksanaan pekerjaan, persyaratan-persyaratan peralatan & persyaratan khusus lainnya dari pekerjaan-pekerjaan yang ditentukan dalam Gambar tersebut Butir A. Spesifikasi teknis memiliki tingkat hirarki yg lebih tinggi dibanding gambar karena apabila dilihat dari kronologis penyusunannya spesifikasi teknis dibuat untuk menjelaskan, menegaskan dan mendetailkan hal-hal yang belum tercantum dalam gambar.

8. SPESIFIKASI UMUM.

Spesifikasi Umum selain memuat ketentuan yg telah diuraikan dalam Definisi Spesifikasi Umum di muka, juga menjelaskan tentang tata cara peserta lelang dalam memasukan penawaran pekerjaan yang telah diuraikan dalam Gambar (butir A) dan Spesifikasi Teknis (butir B) termasuk dokumen-dokumen yang harus dilampirkan.

9. GAMBAR.

Gambar adalah dokumen produk Konsultan Perencana yang disahkan oleh Pemberi Tugas yg berisi tentang dimensi-dimensi dan ukuran-ukuran bangunan yang dipakai sebagai acuan bagi pelaksanaan pekerjaan di lapangan.

  • Jika dalam suatu dokumen terdapat perbedaan gambar antara antara lembar satu dengan yang lain maka yang berlaku adalah gambar dengan skala yang lebih besar.
  • Jika dalam suatu dokumen terdapat perbedaan antara gambar arsitektur dengan gambar struktur maka untuk dimensi ruang yang berlaku adalah sesuai dengan gambar arsitektur, namun untuk dimensi struktur (misalnya dimensi penulangan pelat) yang berlaku adalah yang tercantum pada gambar struktur.

10. BERITA ACARA RAPAT PENJELASAN LELANG.

Berita Acara Rapat Penjelasan Lelang adalah Notulen hasil rapat penjelasan terhadap Gambar Lelang, Spesifikasi Teknis dan Spesifikasi Umum yang ditandatangani oleh Panitia Lelang, Konsultan dan Wakil Peserta Lelang. Pada umumnya proyek swasta Berita Acara Aanwijzing ini juga memuat Addendum/Perubahan spesifikasi teknis, gambar atau lingkup pekerjaan. Tetapi untuk proyek pemerintah Berita Acara Aanwijzing hanya berisi penjelasan tentang Spesifikasi Teknis, Spesifikasi Umum & Gambar Lelang tanpa merubah substansi yang ada didalamnya; Namun apabila diperlukan adanya perubahan harus dibuat Addendum Dokumen Lelang atas persetujuan Pengguna Jasa.

11. BILL OF QUANTITY (BQ).

Bill of Quantity adalah daftar item & kuantitas pekerjaan yang penyusunan & perhitungannya didasarkan atas gambar lelang (butir A), spesifikasi teknis (butir B) dan spesifikasi umum (butir C) yang digunakan sebagai standar acuan bagi Peserta Lelang dalam mengajukan penawaran harga.

 Image

 
5 Komentar

Ditulis oleh pada 16/09/2013 inci Uncategorized

 

Konversi Mutu Beton K (Karakteristik) ke fc’ (kuat tekan)


 

    Dalam sebuah perencanaan bangunan untuk beton biasanya output yang dihasilkan adalah fc’ dalam satuan Mpa. Namun dalam spesifikasi teknis suatu proyek, yang tercantumkan adalah mutu beton dengan menggunakan beton K berapa, semisal K225. Ketika mendesign jobmix beton untuk digunakan diproyek biasanya digunakan mutu beton K. Samakah Mutu Beton K dengan fc’ Mpa?
    Jawabannya tidak sama, karena K adalah kuat tekan karakteristik beton kg/cm2 dengan benda uji kubus bersisi 15 cm. Sedangkan fc’ dalam Mpa adalah kuat tekan beton yang disyaratkan Mpa atau kg/cm2 dengan benda uji silinder. Jadi, karena terjadi perbedaan benda uji maka mutu betonnya menjadi tidak sama. Sebagai hasil contoh, fc’22,5 Mpa itu setara dengan mutu beton berkisar K-271.
Apakah kuat tekan Karakteristik itu? kekuatan tekan karakteristik ialah kekuatan tekan, dimana dari sejumlah besar hasil-hasil pemeriksaan benda uji, kemungkinan adanya kekuatan tekan yang kurang dari itu terbatas sampai 5% saja. Yang diartikan dengan kekuatan tekan beton senantiasa ialah kekuatan tekan yang diperoleh dari pemeriksaan benda uji kubus yang bersisi 15 (+0,06) cm pada umur 28 hari.
    Sedangkan fc’ adalah kuat tekan beton yang disyaratkan (dalam Mpa), didapat berdasarkan pada hasil pengujian benda uji silinder berdiameter 15 cm dan tinggi 30 cm. Penentuan nilai fc’ boleh juga didasarkan pada hasil pengujian pada nilai fck yang didapat dari hasil uji tekan benda uji kubus bersisi 150 mm. Dalam hal ini fc’ didapat dari perhitungan konversi berikut ini. Fc’=(0,76+0,2 log fck/15) fck, dimana fck adalah kuat tekan beton (dalam MPa), didapat dari benda uji kubus bersisi 150 mm. Atau perbandingan kedua benda uji ini, untuk kebutuhan praktis bisa diambil  berkisar 0,83.
 
    Para pelaksana konstruksi perlu ekstra hati-hati, karena saat ini telah dan harus mengunakan standar perencanaan berdasarkan SNI. Sedangkan aplikasi sampai saat ini hampir semua Bestek atau Recana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS), masih mengunakan mutu beton dengan “K” (karakteristik).  Jadi jangan coba, sesekali memesan mutu beton K-300 apabila di RKS tercantum mutu beton fc’ 30 Mpa karena bisa menimbulkan kegagalan struktur bangunan beton bertulang.
 
Contoh perhitungan mutu beton fc’ 30 Mpa, menjadi “K”. Misalkan mutu beton di RKS 30 Mpa, maka kita dapat menghitung dengan konversi benda uji kubus ke silinder, yakni berkisar 0,83 dan konversi satuan Mpa ke kg/cm2, yakni sama dengan 10. Jadi mutu beton adalah sama dengan 30*10/0,83 = 361 kg/cm2.
 
Sebagai catatan tambahan. Tingkat kekuatan dari suatu mutu beton dikatakan dicapai dengan memuaskan  bila persyaratan berikut terpenuhi : (i).  Nilai rata-rata dari semua pasangan hasil benda uji yang masing masing terdiri dari empat hasil uji kuat tekan tidak kurang dari (fc’ + 0,82 S). (ii). Tidak satupun dari hasil uji tekan (rata-rata dari dua silinder) mempunyai nilai dibawah 0,85 fc’.
Image
 
ImageImage
 
5 Komentar

Ditulis oleh pada 25/08/2013 inci Uncategorized

 

menggabungkan file PDF


MEnggabungkan file PDF mungkin hal sepele tapi memang cara atau trik ini membutuhkan trick juga ternyat hehehe. Kali ini Saya akan memposting bagaimana cara menggabungkan banyak file PDF dengan program Nitro Pro 7.
 
Untuk caranya ikuti langkah demi langkah berikut:
 
1. Buka terlebih dahulu program Nitro Pro 7, bagi yang belum punya programnya coba bisa di unduh di link berikut http://adf.ly/Dm3fp
 
2.  Setelah terbuka program Nitro Pro 7, lihat di sub menu dari home ada combine. Pada gambar sudah saya lingkari.
 
 
3. Setelah kalian pilih sub menu combine, maka akan muncul jendela baru untuk memilih file pdf yang akan di gabungkan. Pilihlah file-file pdf yang mau di satukan klik add files.
 
 
4. Jika file PDF yang ingin digabungkan sudah semua di masukkan, pilih create untuk menyatukan.
 
 
5. Simpan hasil merge file pdf tadi terserah kalian.
 
  
menurut saya ini cara paling simple, tapi kalo ada yang lebih simple lagi mungkin saya juga perlu coba hehehe….. monggo di praktekkan ya….
ImageImage
 
 
2 Komentar

Ditulis oleh pada 18/07/2013 inci Uncategorized

 

Desain Kolom


Ini adalah ilmu yang paling mantap yang pernah saya peroleh yang pertama. Dalam sebuah diskusi, sang direktur bertanya kepada semua engineer, sebuah pertanyaan dasar, “Apa perbedaan antara kolom dan dinding?“. Beberapa orang memberikan jawaban sesuai keyakinan dan kepercayaan masing-masing. Ada yang menjawab, “Kolom ini dimaksudkan untuk membawa beban aksial, sementara beban lateral yang dipikul ama dinding“. Ternyata jawabannya kurang tepat.

Sebelum saya kasih tau jawabannya, ada kasus lain. Misalnya anda ketemu komponen struktur seperti gambar di bawah ini..
3dframe

pertanyaanya adalah.. struktur yang vertikal itu… kolom atau dinding?

Mungkin ada yang jawab dengan bermacam-macam istilah yang diberi bumbu, misalnya… kolom tipis, kolom langsing (ini tentu kurang tepat, walopun kita tau maksutnya), malah ada yang jawab itu adalah dinding pendek.

Nah, sebagai teknisi alias engineer, kita tidak perlu nebak-nebak lagi itu kolom atau dinding. Kalau saya disuguhi pertanyaan seperti itu, maka saya akan jawab “tidak tahu”. Saya harus tau dulu tulangannya seperti apa, baru saya bisa jawab itu kolom atau dinding.

That’s it! Perbedaan kolom dan dinding ada pada penulangannya. Mari kita tengok pelan-pelan.
ngintippp

Beton kuat menahan gaya tekan. Jika beton ditekan hingga mencapai kuat tekannya, maka beton itu akan hancur.

Tulangan baja mempunyai kuat tekan dan tarik yang jauh lebih besar daripada beton. Taruhlah beton mempunyai range kuat tekan rata-rata di antara 20 – 40 MPa (kira-kira 200-400 kg/cm2), sementara baja mencapai 240 MPa (2400 kg/cm2) untuk tulangan polos dan 400 MPa (4000 kg/cm2) untuk tulangan ulir. Tapi… luas penampang baja jauh lebih kecil sehingga kapasitas tekannya juga tidak akan sebesar kapasitas tekan beton.

Secara kasar bisa dibilang gini, setiap penambahan 1% luas tulangan terhadap luas beton, kapasitas aksial tekannya bisa ditingkatkan hingga 10%. Misalnya, ada kolom beton pendek ukuran 20cmx20cm, luasnya 400 cm2, dan kapasitas tekannya katakanlah 80000 kg (80 ton), kemudian ditambahkan tulangan seluas 4 cm2 (1%), maka kapasitas tekannya bisa mencapai 88 ton. Tapi… ada kondisi khusus yang harus dipenuhi agar tulangan bisa memberikan kontribusi sebesar itu.

Nah… coba kita simak simulasi berikut.

Ada kolom beton tanpa tulangan, diberi beban hingga beton tersebut hancur.

Di sisi lain, ada 4 buah tulangan pendek, posisi berdiri, bagian bawah dijepit, kemudian diberi beban di atasnya. Apa yang terjadi?


Tulangan tersebut tertekuk, bengkok, dan jatuh. Padahal bebannya tidak terlalu besar.

Sekarang… tulangan tersebut kita tanam ke kolom beton sebelumnya, tapi nggak pake sengkang. Trus, diberi beban lagi. Apa yang terjadi?


Tulangan tersebut akan berusaha untuk bengkok. Kalo menekuk ke arah dalam tentu susah karena isinya beton semua. Yang paling mungkin adalah menekuk ke arah luar, selimut beton lebih mudah didorong keluar.

Bagaimana caranya agar tulangan tersebut tidak berhamburan menekuk ke luar? Tulangan tersebut harus dikekang, diikat oleh sesuatu. (sesuatu banget…)

Apakah itu juragan?

Itu adalah sengkang alias ties. Tulangan tersebut harus diikat pada setiap jarak tertentu biar dia tidak menekuk ketika diberi beban tekan yang besar. Malah kalau bisa… tulangan tersebut harus bisa menahan tekanan/tegangan hingga mencapai tegangan lelehnya! Semakin rapat jarak sengkang, semakin besar kapasitas tekan tulangan tersebut.


Diberi beban yang sangat besar pun tulangan tersebut akan tetap berada pada posisinya sampai kolom itu runtuh (collapse).



Jadi, itulah sebenarnya fungsi utama dari sengkang kolom. Sebagai pengikat (ties) dan pengekang (confinement). Kalaupun ada gaya geser akibat beban lateral, perhitungannya sama kok dengan hitungan sengkang pada balok.

Nah.. sekarang.. mari kita intip penulangan wall alias dinding.
Dinding punya dua tulangan, tulangan vertikal dan horizontal. Tulangan vertikal sama fungsinya dengan tulangan vertikal pada kolom.
Tapi… tulangan horizontal… itu yang menjadi masalah.

Tulangan horizontal pada dinding tidak bisa memberi efek kekangan pada tulangan vertikal. Waktu memikul beban aksial, tulangan vertikal akan cenderung mendorong/mendesak tulangan horizontal. Sementara kedua ujung tulangan horizontal nggak ada yang nahan. Akhirnya…gagallah dinding tersebut.

Ceritanya bakal beda kalau tulangan horizontalnya diubah modelnya menjadi sistem ties/sengkang seperti gambar di bawah.

Coba perhatikan, sengkang terluar akan memberikan efek kekangan pada keseluruhan tulangan vertikal. Sementara sengkang tambahan yang kecil-kecil itu, akan memberikan tahanan ke arah samping, jadi tulangan vertikal nggak bisa bergerak bebas (menekuk) ke arah samping.

Jadi…. kata kunci dari pertanyaan di atas adalah… CONFINEMENT… alias kekangan pada tulangan vertikal. Itulah yang membedakan antara kolom dengan dinding. Kolom mempunyai kekangan pada semua tulangan vertikalnya, sementara dinding tidak. Itulah sebabnya kapasitas aksial tekan kolom lebih besar daripada kapasitas aksial dinding dengan ukuran dan penulangan vertikal yang sama.

Oiya… satu lagi. Apa sebenarnya istilah yang tepat untuk kolom yang penampangnya tipis seperti gambar pertama di atas? Saya belum tau apakah di SNI atau ACI pernah nyebut… tapi di Australian Standard, mereka menyebutnya dengan istilah… Blade Wall, yaitu kolom tapi tidak mempunyai confinement alias perilakunya mirip dengan wall. 🙂

Image

 
3 Komentar

Ditulis oleh pada 10/07/2013 inci Uncategorized

 

Menghilangkan Plot Stam Educational Product


Galau itu ketika melihat Plot Priview di AutoCAD munucul tuilsan ” PRODUCED BY AN AUTODESK EDUCATIONAL PRODUCT” wahh… galau luar biasa, saya coba menghilangkan check list di Plot Option tetap muncul dan muncul dan muncul lagi…..

Dan alhamdulilah setelah diotak-atik kanan kiri  atas bawah akhirnya galau pun teratasi…hehe apalagi pas udah bikin gambar capek- capek, eh pas di plot malah muncul stamp yang sangatt sangatt menggangu……..

sebelum melakukan praktek di bawah ini ada baiknya kamu berdo’a dulu ya biar ritualnya berjalan dengan lancar….!!!!! 

ikuti langkah-langkah satu persatu :
1. Buka File yang muncul tulisan “Educational Product”
2. save as ke dalam format .dxf ( terserah mau yg 2004 atau 2007)
3. tutup autocadnya (don’t save) tapi di save jg ga ada masalah
4. buka kembali file tersebut
         Tapi jangan kaget jika tadi pilih save as – Save pasti file tadi jadi 50x dari memory file extention…..
sekarang tersenyumlah berhasil kan…??? 
 
 
6 Komentar

Ditulis oleh pada 06/05/2013 inci Uncategorized

 

Menghilangkan gambar scan setelah digitasi


Sebuah trik sederhana tentang cara menghilangkan gambar hasil scan setelah selesai melakukan digitasi di Autocad Map. Sebelumnya saya monon maap kepada Bapak Parlindungan Lubis, S.SiT, MH yang telah mengirimkan pertanyannya pada tanggal 11 Mei 2010, sementara saya baru meresponnya pada hari ini tanggal 17 mei 2010.
 
Yang saya tahu ada dua cara untuk menghilangkan gambar hasil scan setelah kita selesai melakukan digitasi di AutoCad Map.
 
Yang pertama, kita bisa langsung menghapus gambar tersebut. Caranya, klik gambar hasil scan pada bagian paling pinggir. Jika diklik tidak pas pada garis bagian pinggirnya gambar hasil scan tidak akan ter select (terpilih). Setelah itu tekan saja tombol delete pada keyboard. Cara ini sebaiknya dilakukan apabila pekerjaan digitasi telah selesai semua dan gambar hasil scan tidak diperlukan lagi.
 
Yang kedua, pisahkan gambar hasil scan pada layer yang berbeda. Misalnya buat sebuah layer dengan nama Image. Caranya:
Untuk membuat layer baru klik Format → Layer → New → Ketikkan nama layer → pilih warna dan jenis garis → Klik command OK
 
Select gambar hasil scan → Aktifkan layer Image dengan cara mengkliknya, ilustrasi lihat gambar dibawah
 

 
 
Jika ingin menghilangkan gambarnya kita tinggal mematikan layer Image (dengan cara mengklik gambar lampu) dan jika suatu saat ingin melanjutkan proses digitasi kita tinggal menghidupkan layer image tersebut. Untuk ilustrasi lihat gambar dibawah ini, layer image dalam keadaan mati ditandai dengan gambar lampu yang mati:
 

 
 
Cara ini sangat bermanfaat apabila kita mendigit Peta dengan ukuran yang sangat besar dan jumlah objek yang sangat banyak.
 
 
Tinggalkan komentar

Ditulis oleh pada 19/02/2013 inci Uncategorized

 

Menulis diatas pasir, mengukir diatas batu


Image
 Dongeng sedikit ya pemirsa hehehe…. ‘Ada sebuah kisah tentang sepasang suami istri yang sedang berjalan melintasi gurun pasir. Di tengah perjalanan, mereka bertengkar dan suaminya menghardik istrinya dengan sangat keras. Istri yang kena hardik merasa sakit hati, tapi tanpa berkata- kata. Dia hanya menulis di atas pasir : “HARI INI SUAMIKU MENYAKITI HATIKU”.
 
Mereka terus berjalan, sampai mereka menemukan sebuah oase dimana mereka memutuskan untuk mandi. Si Istri mencoba berenang namun nyaris tenggelam dan berhasil diselamatkan suaminya. Ketika dia mulai siuman dan rasa takutnya hilang , dia menulis di sebuah batu : “HARI INI SUAMIKU YANG BAIK MENYELAMATKAN NYAWAKU”
 
Suami bertanya : “Kenapa setelah Aku melukai hatimu, engkau menulisnya di atas pasir dan sekarang kamu menulis di atas batu ?” 
 
Istrinya sambil tersenyum menjawab : “Ketika hal buruk terjadi, kita harus menulisnya di atas pasir agar angin maaf datang berhembus dan menghapus tulisan itu dan aku bisa melupakannya… Dan bila sesuatu yang baik dan luar biasa diperbuat suamiku, aku harus memahatnya di atas batu hatiku, agar tidak bisa hilang tertiup angin waktu dan akan kuingat selamanya.”
 

Temaan, dalam hidup ini pasti ada perbedaan pendapat dan konflik karena sudut pandang yang berbeda. Terkadang malah sangat menyakitkan, oleh karenanya cobalah untuk saling memaafkan dan melupakan masalah yang lalu. Yang terpenting adalah : “Belajarlah untuk selalu BISA MENULIS DI ATAS PASIR untuk semua hal yang MENYAKITKAN dan selalu MENGUKIR DI ATAS BATU untuk semua KEBAIKAN “

 

 
1 Komentar

Ditulis oleh pada 19/02/2013 inci Uncategorized

 

digitasi on screen menggunakan AutoDeskMap 2004


Tahapan digitasi on screen menggunakan AutodeskMap 2004, maka langkah-langkah digitasi on screen menggunakan AutodeskMap 2004 ini sekalian saya buat juga. Yah sekali action dua permintaan tolong akhirnya terpenuhi, inikali ya yang disebut sekali mendayung dua pulau terlampaui. Nah agar ilmu ini bermanfaat untuk teman-teman lain yang sedang membutuhkan juga,,

Langsung saja Juragan ane juga masih belajar hehehehe…..

 

1. Buka Program AutodeskMap 2004
2. Klik menu Insert → Raster Image
3. Pilih gambar/ foto/ citra/ peta hasil scanning yang akan didigitasi → Klik Open
4. Setelah muncul tampilan seperti Gambar dibawah ini, pada bagian Insertion point biarkan saja terisi angka 0, pada bagian Scale isi dengan angka 1, dan pada bagian Rotation isi dengan angka 0. Untuk lebih jelasnya lihat gambar dibawah ini:

5. Klik menu View → Zoom → Extents, untuk menampilkan gambar tepat ditengah-tengah layar
6. Klik menu Format → Layer
7. Buat layer baru untuk masing-masing objek yang ada pada gambar, misalnya layer sungai, layer jalan, dan layer bidang. Untuk membuat layer baru klik command New → Ketikkan nama layer → pilih warna dan jenis garis → Klik command OK
8. Aktifkan layer yang akan didigitasi → Memulai digitasi
9. Setelah semua obyek yang ada di gambar didigitasi, langkah selanjutnya adalah melakukan proses Rubber Sheet, adapun langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

Klik menu Map → Tools → Rubber Sheet
Base Point 1 : isikan koordinat pada gambar atau klik sebuah titik pada gambar (lihat Gambar dibawah)
Reference point 1 : isikan dengan koordinat sebenarnya di lapangan

Base Point 2 : Masukkan titik kedua; Reference point 2 : Masukkan koordinat sebenarnya di lapangan (lihat Gambar dibawah)


Base Point 3 : masukkan koordinat acuan yang ketiga; Reference point 3 : koordinat ketiga sebenarnya
Base Point 4 : masukkan koordinat acuan yang keempat; Reference point 4 : koordinat keempat sebenarnya
Base Point 5 : masukkan koordinat acuan yang kelima; Reference point 5 : koordinat kelima sebenarnya
Base Point 6 : masukkan koordinat acuan yang keenam; Reference point 6 : koordinat keenam sebenarnya
Base Point 7 : masukkan koordinat acuan yang ketujuh; Reference point 7 : koordinat ketujuh sebenarnya
Base Point 8 : masukkan koordinat acuan yang kedelapan; Reference point 8 : koordinat kedelapan sebenarnya
Tekan Enter
Ketik : select → blok semua objek → View → Zoom → Extents

10. Tahapan digitasi selesai. Adapun yang perlu menjadi catatan adalah mengenai proses Rubber Sheet. Sebenarnya jumlah titik yang dijadikan acuan tidak harus delapan titik karena menggunakan minimal dua titik pun kita sudah bisa melakukan proses Rubber sheet. Akan tetapi berdasarkan penelitian, menggunakan minimal delapan titik menjadikan peta hasil digitasi lebih mendekati koordinat sebenarnya.

Sebelumnya saya mohon maap tutorial ini dibuat tidak terlalu detil dan bukan untuk yang belum tahu dasar-dasar menggunakan AutodeskMap. Jika ada teman-teman yang ingin mendiskusikan artikel ini saya persilahkan meninggalkan komentar. Demikian semoga bermanfaat.

Gambar diambil dari http://www.indocdshop.comImage

narsis dulu pemirsa hehehe : 315F2F74

 
1 Komentar

Ditulis oleh pada 19/02/2013 inci Uncategorized

 

Kala_Cint*_Menggoda


Kala Cinta Menggoda?

Sejak jumpa kita pertama kulangsung jatuh cinta. Walau kutahu kau ada pemiliknya.Tapi ku tak dapat membohongi hati nurani. Kutak dapat menghindari gejolak cinta ini.

                                          Maka maafkan jikaku mencintaimu.
                                          Atau biarkan kumengharap kau sayang padaku

 
Itu dia sebagian lirik dari lagu Kala Cinta Menggoda yang dipopulerkan Chrisye. Btw, coba deh donwload versi Glenn Fredly. Enaknya nampol! Hehehe…..
Seperti biasa, gue selalu merefleksikan kejadian lirik tersebut ke hidup gue #sambilngacadispion… . Lirik ini ngingetin gue tentang gimana gue dulu yang sempet diem-diem kagum sama orang lain padahal dia masih punya relation sama seseorang…
Berhubung judulnya refleksi, tentu banget kejadian ini nggak boleh terulang kalaupun terulang pasti nambah ilmu pengalaman..hih..hi..hi… Jujur aja, ini kayak ‘selingkuh’. Walaupun dibanyak statement orang nyebut selingkuh itu jika dan hanya jika telah menyatakan cinta dan resmi menjadi pacar…. bkn lewat bbm sms atau telephon tp heart to heart ,.
Dan ujungnya ya timbullah ini perasaan (how easy love to come, and how hard love to go (-____-)……………………mau diungkapin ya bingung karena banyak alasan, kalo dipendem bikin sakit perut…..eh sakit hati maksudnya akhirnya gw bilang deh ya ke dia, sempet kaget dan bingung juga sih doi pastinya, kaget dan bingung juga bukan punya dia doang, karena di kesempatan setelahnya dia juga kurang lebih ngutarain hal yang sama…………unyu kan unyu, tapi tetep aja ya nggak pacaran……dan bad news-nya ini kita lagi diem-dieman, nggak tau kenapa……bingung kan lo…..mau nuntut tapi bukan pacar….mau minta ini itu tapi bukan pacar………….yaudah deh “let it flow and be aja” -__-
So_Nikmati sajalah….
 
Tinggalkan komentar

Ditulis oleh pada 25/11/2012 inci Uncategorized

 
Sampingan

hihihihihih…. baru aktif di dunia maya euy….. Bagi yang sudah menggunakan Listrik dengan sistem token tentunya sudah tidak asing dengan bunyi niiit..niit.niit pada KWH Meteran Token. Bunyi indah buzzer akan terdengar jika stock listrik (KWH) sudah menipis. Fungsi utamanya adalah warning kepada penghuni rumah (pelanggan) agar segera membeli pulsa atau token jika tidak ingin rumahnya gelap gulita tanpa listrik.

Bunyi buzzer ini disatu sisi berguna kepada pemilik rumah sebagai “warning” disatu sisi lagi juga dianggap mengganggu. Coba bayangkan tengah malam lagi asyik-asyiknya mimpi muncul suara niit..niit yang cukup nyaring, bunyi buzzer ini lumayan nyaring tetangga sebelah pun bisa dengar. Buzzer tidak akan berhenti kalau belum melakukan pengisian token atau pulsa. Tengah malam mana ada tempat penjualan token yang buka. Jadi bisa semalaman  tidur diiringi bunyi buzzer. Itulah dukanya pelanggan listrik dengan sistem token.

Ketika instalasi dulu petugas PLN hanya “training” cara pengisian token saja.Cara mematikan Buzzer meteran tidak ditrainingkan. Untungnya nemu juga informasi cara mematikan buzzer atau bunyi meteran token. Berikut caranya:

Tekan 812 kemudian Accept. Buzzer pun akan off “diam”.

Berikut kode-kode lainnya
800 -> Stand Meter
801 -> Sisa Kredit
802 -> Tanggal
803 -> Jam
804 -> Nomor Seri KWH meter
805 -> SGC
806 -> Alasan pemadaman
807 -> Status meter
808 -> Konstanta Meter (pulse/Kwh)
809 -> Berapa kali pemadaman
810 -> (NC)
811 -> (NC)
813 -> Pemakaian KWH kemaren
814 -> Pemakaian KWH berjalan
815 -> Tanggal pengisian Credit terakhir
816 -> Waktu pengisian terakhir
817 -> Jumlah Credit dimasukan terakhir
818 -> (NC)
819 -> (NC)
820 -> Token yang dimasukan terakhir
821 -> Pemakaian KWH 1 bulan lalu
822 -> Pemakaian KWH 2 bulan lalu
823 -> Pemakaian KWH 3 bulan lalu
824 -> Pemakaian KWH 4 bulan lalu
825 -> Pemakaian KWH 5 bulan lalu
826 -> (NC)
827 -> (NC)
828 -> (NC)
829 -> (NC)
830 -> (NC)
831 -> Jumlah pengisian Credit 1 bulan lalu
832 -> Jumlah pengisian Credit 2 bulan lalu
833 -> Jumlah pengisian Credit 3 bulan lalu
834 -> Jumlah pengisian Credit 4 bulan lalu
835 -> Jumlah pengisian Credit 5 bulan lalu
851 -> Total credit yang dimasukan ke Meter
852 -> Token yang dimasukan 2 terakhir
853 -> Token yang dimasukan 3 terakhir
854 -> Token yang dimasukan 4 terakhir
855 -> Token yang dimasukan 5 terakhir

selamat mencoba….

Nitt…Nitt…. Token Listrik

 
Tinggalkan komentar

Ditulis oleh pada 25/11/2012 inci Uncategorized